Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 15.300 kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Bandar Lampung diwajibkan mengikuti rapid test pada 26 November-4 Desember 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, rapid test tersebut sifatnya wajib.
Rapid test diadakan di 31 puskemas yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandar Lampung.
Para KPPS tersebut akan bertugas di 1.700 tempat pemungutan suara (TPS) saat pemungutan suara Pilkada Bandar Lampung pada 9 Desember mendatang.
Dedy Triyadi mengatakan, KPPS yang tidak mengikuti rapid test dinyatakan mengundurkan diri.
“Pemeriksaan rapid test ini syarat wajib. KPPS yang tidak mengikuti pemeriksaan hingga hari terakhir kita anggap mengundurkan diri,” kata Dedy Triyadi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: KPU Lampung Selatan Mulai Rapid Test Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS
Baca juga: 15.300 Anggota KPPS KPU Bandar Lampung Jalani Rapid Test
Menurut Dedy, hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Dimana, jelas dia, rapid test ini merupakan rangkaian penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi adanya klaster pilkada.
"Ini merupakan upaya kita semua agar pilkada ini tidak menjadi klaster Covid-19," kata Dedy Triyadi.
Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Satelit Heriyansyah mengungkapkan, sedikitnya ada 24 orang anggota KPPS yang tidak mengikuti rapid test pada hari pertama, Senin (26/11/2020).
Hanya 150 orang yang hadir dari 174 KPPS yang akan diperiksa di Puskesmas Satelit.
“Mungkin hari terakhir bisa masuk. Karena total ada 774 KPPS yang akan kita periksa dibagi dalam lima hari,” ujar Heriyansyah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)