Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Residivis kasus narkoba berinisial IM (45), ditangkap polisi lantaran simpan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya.
Saat polisi melakukan penangkapan di rumahnya di Pekon Sampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Selasa (1/12/2020), IM sedang menunggu pembeli.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli senjata api di kediaman buruh serabutan itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rezky, tim opsnal menyambangi rumah tersangka.
"Di TKP kami temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," kata Rezky Maulana, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Todongkan Senjata Api, Oknum Polisi Rampas Mobil Seorang Ibu
Baca juga: Penjual Hewan Dilindungi Owa Siamang di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Penjara
Baca juga: Chord Gitar Lagu Kopi Dangdut Fahmi Shahab, Lirik Lagu Kopi Dangdut
Tak hanya senjata api rakitan, terus Rezky, polisi juga mengamankan 3 butir peluru kaliber 9 milimeter.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari sumber atau tempat di mana senjata api rakitan tersebut didapat IM.
Menurut Rezky, senjata api tersebut sudah lama disimpan tersangka.
Hal tersebut terlihat dari kondisi senpira berwarna perak itu, sudah nampak kusam.
"Kemungkinan sudah sering berpindah tangan," ucap Rezky Maulana.
Rezky menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka IM melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara IM mengaku mendapat senpira tersebut dari temannya inisial SP.
Dari tangan SP, IM membeli senpira jenis revolver tersebut seharga Rp 1 juta.
"Rencana mau saya jual Rp 2 juta," ucap IM.