Tribun Bandar Lampung

Simpan Senjata Api Rakitan, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana (2 kanan) saat menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang diamankan dari tangan IM, Kamis (3/12/2020). IM yang merupakan residivis narkoba di Bandar Lampung itu ditangkap polisi saat sedang menunggu pembeli senpira di rumahnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Residivis kasus narkoba berinisial IM (45), ditangkap polisi lantaran simpan senjata api rakitan jenis revolver di rumahnya.

Saat polisi melakukan penangkapan di rumahnya di Pekon Sampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Selasa (1/12/2020), IM sedang menunggu pembeli.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli senjata api di kediaman buruh serabutan itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rezky, tim opsnal menyambangi rumah tersangka.

"Di TKP kami temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," kata Rezky Maulana, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Todongkan Senjata Api, Oknum Polisi Rampas Mobil Seorang Ibu

Baca juga: Penjual Hewan Dilindungi Owa Siamang di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Penjara

Baca juga: Chord Gitar Lagu Kopi Dangdut Fahmi Shahab, Lirik Lagu Kopi Dangdut

Tak hanya senjata api rakitan, terus Rezky, polisi juga mengamankan 3 butir peluru kaliber 9 milimeter.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari sumber atau tempat di mana senjata api rakitan tersebut didapat IM.

Menurut Rezky, senjata api tersebut sudah lama disimpan tersangka.

Hal tersebut terlihat dari kondisi senpira berwarna perak itu, sudah nampak kusam.

"Kemungkinan sudah sering berpindah tangan," ucap Rezky Maulana.

Rezky menegaskan, tindakan yang dilakukan tersangka IM melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara IM mengaku mendapat senpira tersebut dari temannya inisial SP.

Dari tangan SP, IM membeli senpira jenis revolver tersebut seharga Rp 1 juta. 

"Rencana mau saya jual Rp 2 juta," ucap IM.

Halaman
12

Berita Terkini