Tribun Bandar Lampung

Komplotan Pengutil asal Jakarta Beraksi di Mal Bandar Lampung, Gasak Barang tanpa Sensor

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kemeja putih) menunjukkan barang bukti barang curian dari komplotan pengutil asal Jakarta, Senin (7/12/2020).

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihaknya juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan komplotan ini.

Menurutnya, mobil tersebut disewa pelaku.

"Dari keterangannya, mobil ini disewa. M yang membagi rata hasil curian setelah dijual," kata Rezky.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pengungkapan ini juga berkat kerja sama Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan Polresta Palembang," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini