Selain mengamankan barang bukti hasil curian, pihaknya juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan komplotan ini.
Menurutnya, mobil tersebut disewa pelaku.
"Dari keterangannya, mobil ini disewa. M yang membagi rata hasil curian setelah dijual," kata Rezky.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pengungkapan ini juga berkat kerja sama Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan Polresta Palembang," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)