Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali
Baca juga: Tarif Tol dari Medan ke Aceh via Binjai, Daftar Lengkap Biaya Tol Medan-Binjai Tahun 2020
Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)