Pilkada 2020

Waspada OTG dan Patuhi Protokol Kesehatan saat Mencoblos di Pilkada 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kegiatan rapid test bagi anggota KPPS dan petugas keamanan di TPS di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. KPU Lampung Selatan Masih Lakukan Rapid Test ke KPPS dan Pengamanan. (Dokumentasi KPU Lampung Selatan)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilih yang hendak mencoblos di TPS saat Pilkada 2020 harus waspada terhadap OTG (orang tanpa gejala) virus corona.

Di tengah wabah Covid-19, kita tidak tahu siapa orang yang terinfeksi virus corona, terutama dengan status OTG.

Setiap pemilih dan petugas TPS wajib untuk mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan virus corona bisa terjadi.

Tepat pada hari ini, Rabu (9/12/2020), masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.

Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Ada yang berbeda di Pilkada 2020 ini, yakni digelar pada masa pandemi virus corona yang menuntut kehati-hatian ekstra dari semua pihak.

Kehati-hatian dalam arti tidak ada yang tahu apakah tetangga atau bahkan petugas TPS termasuk dalam orang tanpa gejala ( OTG).

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Ungkap Gunting di Depan Bengkel Tambal Ban

Baca juga: Peringatan KPK soal Bansos Corona Tak Diindahkan, Menteri Juliari Batubara Kini Tersangka Korupsi

Baca juga: Gibran dan Bagyo Sepakat Tak Ada Konvoi Kemenangan di Pilkada Solo 2020

Diberitakan Kompas.com, 7 November 2020, dalam dokumen resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5, dijelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam pedoman sebelumnya, termasuk orang tanpa gejala (OTG) yang tergolong dalam klasifikasi baru, yaitu kasus konfirmasi.

Kasus konfirmasi sendiri adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Ada dua kategori dalam kasus konfirmasi, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Pada kasus tanpa gejala, meskipun terpapar virus corona, pasien tidak menunjukkan gejala apa pun.

Meski demikian, orang-orang di kategori ini dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan.

Pasien tanpa gejala harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis terkonfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publlik yang dipersiapkan pemerintah.

Pencegahan

Halaman
12

Berita Terkini