Setelah mendengarkan kesaksian keduanya, Hakim Evelyn Nalwize mengatakan pengadilan tidak bisa memutuskan siapa di antara keduanya yang bersalah.
Sebabnya meski Salaliki sudah membayar maskawin, tidak ada pernikahan yang terjadi.
Jadi, Nalwize menasihati Gertrude untuk menjerat kekasihnya dengan tuduhan melanggar kontrak pernikahan. (Kompas.com/Ardi Priyatno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Dilamar Setelah 8 Tahun Pacaran, Seorang Wanita Gugat Pacarnya"