Tribun Lampung Utara

Anak Lahir di Luar Nikah di Lampung Utara, Tetap Bisa Punya Akta Kelahiran, Simak Aturannya

Penulis: anung bayuardi
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Akta Kelahiran. Anak Lahir di Luar Nikah di Lampung Utara, Tetap Bisa Punya Akta Kelahiran, Simak Aturannya. (KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)

“Kalau anak tersebut anak telantar, KK akan tetap kami cetak, catatannya, anak tersebut harus masuk ke dalam KK kerabatnya,” ujar Diah Novilia.

Untuk itu, Diah mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Utara untuk sesegera mungkin mengurus dan melengkapi data kependudukan sejak dini.

"Jangan sampai saat waktu mendesak dibutuhkan, baru mengurusnya," imbau Diah Novilia.

Diah menegaskan, akta kelahiran merupakan identitas dan hak dari seorang anak.

Sehingga, akta kelahiran menjadi sangat penting untuk dibuat sejak dini.

”Jangan tunggu dewasa dulu baru diurus akta kelahiran anak."

"Ini kewajiban orangtua untuk memenuhi hak anak, satu di antaranya memiliki akta kelahiran,” tandas Diah Novilia.

Baca juga: Artis Sahrul Gunawan Unggul di Bandung, Lucky Hakim di Indramayu, dan Fadia A Rafiq di Pekalongan

Baca juga: Kata Nathalie Holscher Soal Konflik Sule dengan Teddy

Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Probolinggo Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini