"Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan," tutur Hastuti, Selasa.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan ia telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.
"Hal yang meringankan, anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Selain itu, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Hastuti.
Pada penuntutnya, JPU Yuni Kusumardianti menuntut anak RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.
JPU meminta kepada majelis hakim agar anak RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dan perintah anak tetap ditahan.
Sebelumnya diberitakan, kurang pengawasan dan perhatian orangtua, pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang tunai Rp 16 juta.
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15) warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
Dalam persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan terdakwa anak RK bersalah.
RK disebut melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Pesawaran," sebut Hastuti, Selasa.
Dalam pertimbangan putusan, Hastuti menyampaikan, fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.
"Pendapat orangtua kurang melakukan pengawasan, bahkan mengajari maupun memberikan contoh untuk beribadah kepada anak juga kurang," sebut Hastuti.
Lanjut Hastuti, kurangnya pengawasan ini lantaran ayah terdakwa merupakan orangtua tunggal yang sibuk mencari nafkah.
"Ayah anak sebagai orangtua tunggal sibuk mencari nafkah," tegas Hastuti.
Dalam dakwaanya, anak RK melakukan perbuatannya pada Kamis (12/11/2020).
RK mengambil uang senilai Rp 16 juta dan satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy.
Baca juga: Fakta di Balik Rebutan Warisan Rp 10 Miliar Mending Lina, Teddy Diam-diam Sudah Nikah Lagi
Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Joget di Dalam Rumah, Pohon Nangka Jadi Sorotan
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)