Untuk itu, lanjut Mislamudin, pihaknya menunggu bila ada paslon yang mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara tersebut.
“Kalau ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK untuk hasil Pilkada Lampung Selatan 2020, kami akan tunggu putusan MK untuk gugatan tersebut."
"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka akan kami lakukan penetapan calon terpilih,” terang Mislamudin.
Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule
Baca juga: Sule Marah Besar hingga Usir Saudaranya di Hari Ulang Tahun Nathalie Holscher
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)