Pilkada Lampung Selatan 2020

BREAKING NEWS 2 Saksi Paslon Tak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pilkada Lampung Selatan 2020

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 yang berlangsung dari Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari. BREAKING NEWS 2 Saksi Paslon Tak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pilkada Lampung Selatan 2020. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Dua saksi pasangan calon di Lampung Selatan, tidak tanda tangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.

Kedua saksi tersebut dari paslon nomor urut 2, Tony Eka Candra-Antoni Imam dan paslon nomor urut 3, Hipni-Melin Hariyani Wijaya.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 digelar KPU Lampung Selatan Senin (14/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari WIB.

Baca juga: Viral Dinosaurus Ngamuk di Magetan, Anggota TNI sampai Turun Tangan, Terungkap Fakta Sebenarnya

Baca juga: Jenderal TNI Andika Dicurhati Kolonel, Kami Senior Kadang Tak Dipakai

Belum ada penjelasan resmi dari paslon nomor urut 2 dan 3 terkait hal tersebut.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara, hasil Pilkada Lampung Selatan 2020 tertuang dalam surat keputusan KPU Lampung Selatan nomor: 75/HK-03.1-Kpt/KPU-Kab/XII/2020.

Hasil perolehan suara paslon nomor 1, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa mendapat 159.987 suara.

Lalu, pada urutan kedua perolehan jumlah suara diraih paslon nomor urut 2, Tony Eka Chandra-Antoni Imam sebanyak 146.115 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 3, Hipni-Melin Hariyani Wijaya mendapatkan perolehan suara sebanyak 136.459.

Total jumlah suara yang sah sebanyak 442.561 suara.

Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur

Baca juga: Sosok Naura Hakim yang Dipamekan Ariel Noah di Instagramnya

Jumlah suara tidak sah sebanyak 14.976 suara.

Total jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 457.537 suara.

Komisioner KPU Lampung Selatan bidang hukum, Mislamudin mengatakan, pihaknya baru melakukan penetapan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Lampung Selatan 2020.

“Ini penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara, kami belum menetapkan paslon terpilih,” kata Mislamudin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (16/12/2020).

Penetapan paslon terpilih, kata Mislamudin, masih menunggu penyelesaian sengketa pilkada yang mungkin terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12

Berita Terkini