Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Bawaslu Pesisir Barat mempersilakan pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada.
Terutama terhadap hasil Pilkada Pesisir Barat 2020 yang telah disahkan melalui rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU Pesisir Barat pada Selasa (15/12/2020).
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, mengajukan gugatan sengketa terhadap hasil pleno diperbolehkan.
Baca juga: Viral Dinosaurus Ngamuk di Magetan, Anggota TNI sampai Turun Tangan, Terungkap Fakta Sebenarnya
Baca juga: Jenderal TNI Andika Dicurhati Kolonel, Kami Senior Kadang Tak Dipakai
Baik itu dalam undang-undang maupun PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal tahapan dan program Pilkada Serentak 2020.
Dijelaskannya, batas waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal tiga hari setelah hasil Pilkada Pesisir Barat 2020 diketuk palu.
"Ya gapapa, seandainya ada calon yang ingin menggugat ke MK, memang itu diperbolehkan, dalam waktu tiga hari ke depan," kata Irwansyah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (16/12/2020).
Namun demikian, kata dia, jika dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada Pesisir Barat 2020 diputuskan tidak ada gugatan, maka KPU Pesisir Barat bisa langsung menetapkan paslon terpilih.
Sementara itu, KPU Pesisir Barat mengaku belum mengetahui, apakah ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada atau tidak.
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat informasi terkait adanya pengajuan gugatan.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Sosok Naura Hakim yang Dipamekan Ariel Noah di Instagramnya
"Hasilnya sudah ada kemarin pleno, sampai sekarang belum ada informasi apakah akan sengketa atau tidak," kata Marlini, Rabu.
Diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pilkada Pesisir Barat 2020 tingkat kabupaten sempat dua kali ditunda akibat terjadinya kericuhan.
Pasca kericuhan tersebut, rapat pleno rekapitulasi suara kembali digelar dan mendapat pengamanan ketat aparat gabungan TNI/Polri.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 03 Agus Istiqlal-Zulqoini meraih suara terbanyak yaitu sebanyak 41.234.
Sementara, paslon nomor urut 02 Aria Lukita Budiwan-Erlina meraih sebesar 35.353 suara dan disusul paslon nomor urut 01 Pieter-Fahrurrazi yang meraih 12.381 suara.
Pasangan calon Aria-Erlina dan Pieter-Fahrurrazi belum dapat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan mengajukan gugatan sengketa pilkada.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)