BREAKING NEWS Pencabulan di Lampung Tengah
Pria di Bekri Lampung Tengah Rudapaksa Putri Semata Wayangnya Selama 2 Tahun
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - BJ (42) diamankan Polsek Gunung Sugih karena merudapaksa anak semata wayangnya sendiri.
Warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah ini disebut sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2018 lalu.
Korban mengaku dirudapaksa ayah kandungnya sendiri selama dua tahun terakhir.
Namun, korban tidak berani mengadukan perbuatan sang ayah kepada siapa pun karena takut dipukuli.
"Korban takut dipukul dan dimarahi ayahnya, sehingga selama dua tahun terakhir ia tidak berani melapor kepada siapa pun," kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, Kamis (17/12/2020).
Widodo mengatakan, selama ini BJ leluasa melakukan perbuatan cabulnya karena hanya tinggal berdua dengan putrinya.
"Selama ini menurut keterangan korban, ayahnya itu bahkan melakukan kekerasan fisik dengan menampar wajah korban dan memukul bagian tubuhnya, sambil membentak agar jangan melapor kepada orang lain," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJ dijerat pasal 76 D jo 81 dan 76 E jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Y (13), seorang bocah perempuan di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, digagahi BJ (42), ayah kandungnya sendiri.
Mirisnya lagi, Y adalah anak semata wayang pelaku.
Perbuatan BJ terungkap setelah Y melapor ke bibinya, W.
W menjelaskan, ia curiga melihat keponakannya selalu terlihat murung.