Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pringsewu sepakat kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka, dimulai awal tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Hipni mengatakan, pada prinsipnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sependapat untuk bisa dilaksanakan KBM tatap muka.
Rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dihadiri dari unsur TNI-Polri, instansi kesehatan dan camat.
Baca juga: Bupati Loekman: Sekolah Harus Tetapkan Prokes Sebelum KBM Tatap Muka
Baca juga: Syarat KBM Tatap Muka, Sekolah di Lamteng Wajib Isi Daftar Periksa Dapodik
"Gugus tugas sependapat dilaksanakan proses pembelajaran, dengan catatan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dan wali murid," ungkap Hipni, Selasa, 22 Desember 2020.
Dia membeberkan, hal yang harus dipatuhi itu seperti protokol kesehatan. Serta mewajibkan adanya pernyataan dari orang tua yang mengizinkan anaknya mengikuti KBM tatap muka.
"Bagi yang nggak setuju juga nggak apa-apa, boleh, tapi kita beri pelajaran kaya biasa (daring)," ujarnya.
Kemudian, lanjut Hipni, yang orang tuanya setuju KBM tatap muka diproses. KBM tatap muka di dalam kelas itu hanya diperkanan untuk 50 persen peserta didik.
Seandainya dalam satu kelas itu terdapat 30 siswa, sehingga hanya 15 siswa yang mengikuti pembelajaran dalam satu kelas. Supaya bisa menerapkan jaga jarak 1,5 meter.
Selain itu, pihak sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan tidak ada istirahat.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes di Pringsewu Ditahan Polisi, Dapat Bagian Rp 30 Juta
Baca juga: Kasus Covid-19 di Pringsewu Melonjak 23 Kasus dalam Kurun 5 Hari, 10 Diantaranya Pelajar
Juga tidak ada pelajaran olahraga yang dapat mengakibatkan kumpul-kumpul. Jam belajar pun dibatasi dari pukul 07.30 - 11.30 WIB.
Hipni mengatakan, kapan dimulainya KBM tatap muka ini tinggal melihat kesiapan.
Saat ini pihaknya masih membuat konsep edaran untuk KBM tatap muka tersebut. Setelah itu mengajukan kepada pimpinan daerah.
Sehingga, menurut Hipni, masih menunggu dari keputusan kepala daerah Kabupaten Pringsewu.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)