Pringsewu
Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes di Pringsewu Ditahan Polisi, Dapat Bagian Rp 30 Juta
Perkara korupsi dana desa di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, turut menyeret nama sekretaris desa yakni Suwardi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Perkara korupsi dana desa di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, turut menyeret nama sekretaris desa yakni SW (37) alias Suwardi.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu menahan Suwardi, Senin, 21 Desember 2020 sore.
Suwardi diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu TA 2019.
Baca juga: Perkara Korupsi Dana Desa di Adiluwih Pringsewu Disidang Pekan Depan
Baca juga: Apdesi Sayangkan Kades di Pringsewu Dipenjara karena Korupsi Dana Desa
Perkara ini juga telah mengakibatkan Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas (58) dijebloskan ke penjara pada 20 November 2020.
Bace dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224.
Kerugian itu dari nilai Dana Desa TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000.
"Penahanan SW setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 Desember 2020.
Antara Suwardi dan Bace Subarnas diusut dalam perkara terpisah.
Kini, perkara tersangka Bace Subarnas sudah masuk dalam masa persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Pringsewu Melonjak 23 Kasus dalam Kurun 5 Hari, 10 Diantaranya Pelajar
Baca juga: Pringsewu Diproyeksi Jadi Produsen Bawang Merah di Lampung
Sahril mengungkapkan, modus Suwardi dalam perkara itu membantu Kades Bace Subarnas dalam membuat laporan SPJ Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta.
“Dalam laporan SPJ tersangka, SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” ungkap AKP Sahril Paison.
Ditambahkan Sahril, tujuan tersangka Suwardi membuat laporan fiktif agar Kades Bace Subarnas selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapat keuntungan.
Atas perbuatan melawan hukum itu, Kades Bace Subarnas mendapatkan keuntungan hingga Rp 389,5 juta.
Dari keuntungan itu tersangka Suwardi mendapat bagian sebesar Rp 30 juta.