Breaking News

Aksi Massa di Perkebunan Nusantara

Manajemen Perkebunan Nusantara Soal Tuntutan Buruh: Ada Mekanismenya

Pihak manajemen Perkebunan Nusantara memberikan tanggapan terhadap tuntutan buruh, Senin (22/9/2025). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TUNTUTAN BURUH - Kabag Aset PTPN I Regional VII Lampung Sasmika, Senin (22/9/2025). Terkait tuntutan buruh soal kenaikan status pihaknya menyebut ada mekanismenya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Manajemen Perkebunan Nusantara memberikan tanggapan terhadap tuntutan buruh, Senin (22/9/2025). 

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan status di depan kantor Perkebunan Nusantara.

Kabag Aset PTPN I Regional VII Lampung Sasmika mengatakan, pihaknya menerima tuntutan dari massa aksi tersebut.

"Jadi mereka mempunyai aspirasi untuk pengangkatan menjadi karyawan tetap, karena regulasi yang ada kami tidak mempunyai kewenangan," kata Sasmika saat diwawancarai awak media, Senin (22/9/2025). 

Pihaknya sudah menyampaikan tuntutan massa aksi tersebut kepada head office dan direksi. 

"Sudah kami sampaikan ke para pekerja, kami mengangkat karyawan itu tentu ada mekanisme yang harus kita penuhi," ujarnya.

"Jadi tidak semuanya bisa ditentukan di sini, kami tetap memperjuangkan tuntutan para massa dengan mekanisme seleksi diusulkan ke manajemen," terusnya.

Tentunya dengan melihat prestasi dan semua ini kemampuan perusahaan, sehingga semua keinginan para buruh tidak bisa langsung dipenuhi. 

"Kewenangan regional tidak bisa memutuskan karena kami sifatnya mengusulkan," kata Sasmika. 

Terkait soal bonus sebenarnya dalam perjanjian pekerjaan PKWT ini tidak ada perjanjian perusahaan memberikan bonus. 

"Artinya sesuai dengan kemampuan perusahaan maka itulah yang diberikan. Berbeda dengan karyawan tetap dalam perjanjian kerja bersama itu ada bonus atau intensif yang diberikan ke karyawan," ungkapnya.

Namun ini sebenarnya kebijakan bersama menyesuaikan kondisi perusahaan, ini sudah disampaikan ke mereka.

"Terkait soal aturan jam kerja pada prinsipnya kami normatif, namun karena dalam kondisi karet berbeda. Karena tekanan akan bagus saat waktu dini hari," kata Sasmika.

"Sehingga tidak harus sesuai jam kerja kantor mereka hanya kerja 4 jam sudah selesai," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved