Pringsewu
Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes di Pringsewu Ditahan Polisi, Dapat Bagian Rp 30 Juta
Perkara korupsi dana desa di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, turut menyeret nama sekretaris desa yakni Suwardi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Kini Suwardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Suwardi terancam Pasal 2 atau Pasal 3 subsider Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih," tegas AKP Sahril Paison.
Baca juga: Residivis di Pringsewu Cabuli 2 Bocah, Modus Berikan Minuman Bersoda Dicampur Obat
Baca juga: Pemkab Pringsewu Akan Bangun Gorong-gorong Ambrol di Bumi Arum pada Tahun 2021
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)