Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kurun waktu 1,5 jam, sebanyak 16 Kendaraan plat luar Lampung diminta putar balik dan tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Kamis (24/12/2020).
16 kendaraan tersebut dua diantaranya adalah bus asal Jambi dan Palembang, truk asal Jakarta 1, travel 3 asal Jakarta dan Jambi, 1 pick up asal Serang, dan sisanya mobil pribadi (asal Jakarta, Palembang, Jambi, Bogor, dan Riau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Syamsul Rahman di lokasi Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa-Hajimena mengatakan, tidak ada konsekuensi bagi pengendara luar Lampung yang tidak membawa rapid test harus putar balik.
"Tidak membawa surat rapid test harus putar balik. Tidak boleh memasuki Bandar Lampung," kata Syamsul diwawancara di lokasi, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: 6 Pengendara Pelat Luar Lampung Diminta Putar Balik Lantaran Tidak Bawa Suket Rapid Test Antigen
Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Tunjukkan Suket Rapid Antigen, Pintu Masuk Dijaga hingga Pukul 24.00 WIB
Diakui Syamsul, ini merupakan hari ke dua tim posko berjaga dan di hari ini jumlah pengendara luar Lampung yang memasuki Bandar Lampung lebih banyak dibandingkan kemarin.
"Hari ini lebih banyak dari pada sebelumnya. Tapi jika tidak membawa rapid test tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung," paparnya.
Pantauan Tribunlampung.co.id, setidaknya dalam waktu 1,5 jam sudah ada 73 kendaraan plat luar Lampung yang memasuki Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)