Libur Natal 2020
6 Pengendara Pelat Luar Lampung Diminta Putar Balik Lantaran Tidak Bawa Suket Rapid Test Antigen
Pengendara yang diminta berputar balik berasal dari Jakarta, Jambi, Prabumulih dan Palembang (3 pengendara), dan Tangerang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagi pengendara luar Lampung yang memasuki Kota Bandar Lampung pastikan membawa surat keterangan rapid test antigen di luar kelengkapan surat berkendara.
Pantauan Tribunlampung.co.id pagi ini, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, waktu hanya sekitar 30 menit saja, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung sudah meminta setidaknya 6 pengendara roda empat putar balik lantaran tidak membawa surat rapid test antigen.
Pengendara yang diminta berputar balik berasal dari Jakarta, Jambi, Prabumulih dan Palembang (3 pengendara), dan Tangerang.
Kepentingannya beragam, ada yang memang hendak liburan dan ada juga yang membawa paket belanja online dalam mobil box.
Baca juga: Masuk Bandar Lampung Wajib Tunjukkan Suket Rapid Antigen, Pintu Masuk Dijaga hingga Pukul 24.00 WIB
Baca juga: Tak Bawa Rapid Test Antigen, Sejumlah Kendaraan Luar Bandar Lampung Disuruh Putar Balik
Salah satu pengendara yang diminta putar balik Arman mengaku tidak tahu jika harus membawa surat rapid test antigen saat memasuki Bandar Lampung.
"Baru tahu ya pas diberhentikan ini, saya diminta putar balik dan melakukan rapid test di Rumah Sakit Natar Medika, sebelum memasuki Bandar Lampung," paparnya.
Pengendara lainnya yang membawa paket belanja online asal Jakarta juga tidak mengetahui jika harus membawa surat rapid test antigen.
"Saya nggak tau kalau ada syarat seperti itu, ini jadi ya putar balik," ucapnya singkat.
Terlihat tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung yang terdiri dari aparat Polri, satpol PP, TNI, BPBD, melakukan pemeriksaan bagi pengendara luar Lampung.
"Ada yang plat Jakarta tapi ternyata orang Natar dan ada juga Metro kami hanya periksa KTP bisa lanjut jalan," jelas salah satu tim Satgas.
Baca juga: Asyiknya Menikmati Mantan Sambil Nongkrong di Kedai Aahaay, Seporsi Cuma Rp 10 Ribu
Baca juga: Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Duit Bansos Cetak Sawah Rp 618 Juta
Di luar Posko Rajabasa-Hajimena, juga ada dua posko lainnya yang turut berjaga dan memeriksa pengendara luar Lampung untuk upaya pencegahan persebaran Covid-19 di Bandar Lampung.
Dua perbatasan lainnya ada di Exit Tol Kotabaru Sukarame dan area Lematang Panjang.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)