Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang

Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Duit Bansos Cetak Sawah Rp 618 Juta

Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Arsam Hidayat, Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, merugikan negara Rp 618.254.750.

Ia divonis enam tahun penjara karena menyelewengkan anggaran pembangunan bantuan sosial cetak sawah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Parit Purnomo menyampaikan terdakwa Arsam bersama saksi Agung Imam Ihwantoro selaku Kepala Kampung Pasiran Jaya mengajukan lokasi perluasan areal cetak sawah di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, yang lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL).

"Berdasarkan hasil pengecekan lokasi perluasan areal cetak sawah masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU). Kawasan tersebut merupakan kawasan eks register 47 yang telah dilakukan pelepasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 25 Tahun 1998," ujar Parit, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Modus Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Dana Bansos Cetak Sawah

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis 6 Tahun Penjara untuk Ketua Gapoktan di Tulangbawang

Dalam kegiatan konstruksi perluasan sawah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.334.250.000.

Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.

"Dan komponen belanja kegiatan ini semuanya dialokasikan untuk insentif tenaga kerja sebesar Rp 25 ribu. Namun dalam kegiatan ini ditemukan selisih penerima upah dengan nama-nama yang dipertanggungjawabkan," terang Parit.

Dalam kegiatan land leveling pembuatan saluran sawah subkuarter, kuarter, dan saluran keliling dikerjakan menggunakan tenaga manusia atau manual.

"Sedangkan subtersier pembuatan saluran dikerjakan dengan menggunakan alat berat atau ekskavator. Sehingga dari pengeluaran penyewaan ekskavator tersebut terdapat penambahan upah lagi dan total kegiatan land laveling menghabiskan dana sebesar Rp 52.455.000," jelas Parit.

Baca juga: BREAKING NEWS Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua Gapoktan di Tulangbawang Dipeluk Anak dan Istri

Baca juga: Pasien Covid-19 di Tulangbawang Meninggal Dunia Setelah 5 Hari Perawatan

Parit menuturkan, dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan land leveling, terdakwa dengan diketahui oleh saksi Agung melaporkan penggunaan dana yang terealisasi sebesar Rp 165.850.000.

"Faktanya, dalam land leveling hanya menyewa 1 unit ekskavator, sehingga menimbulkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 163.195.000," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut JPU, kegiatan pemanfaatan sawah (saprodi) dengan nilai anggaran sebesar Rp 345 juta diperuntukkan untuk 115 anggota kelompok tani.

"Tapi hanya 35 orang petani yang menerima saprodi sesuai jenis dan kuantitas dengan nilai Rp 105.052.500. maka berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara terdapat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 618.254.750," tandasnya.

Arsam Hidayat selaku Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang menyelewengkan anggaran pembangunan cetak sawah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved