Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang
Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Duit Bansos Cetak Sawah Rp 618 Juta
Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Hal yang memberatkan, terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," seru Siti Insirah.
Tak cukup itu saja, lanjut Siti Insirah, perbuatan korupsi terdakwa telah merusak citra Gapoktan.
"Terdakwa selaku ketua telah merusak citra Gapoktan. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum mengembalikan kerugian negara," tandas Siti Inisirah.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Arsam tak ubahnya dengan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU Parit Purnomo menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Tak hanya itu, JPU menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dan jika tidak diganti maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Keluarga Menangis
Suasana haru mewarnai sidang perkara korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.
Keluarga terdakwa meneteskan air mata setelah hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Terdakwa tersebut yakni Arsam Hidayat (52), yang menjabat Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/12/2020), ketua majelis hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Arsam Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arsam Hidayat dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Siti Insirah dalam persidangan.
Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 618.254.750 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum," sebut Siti Insirah