Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang

Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Duit Bansos Cetak Sawah Rp 618 Juta

Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

Begini modus Arsam Hidayat menyimpangkan anggaran dana bantuan sosial cetak sawah tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Parit Purnomo menyampaikan perbuatan terdakwa Arsam bermula saat terdakwa bersama Agung Imam Ihwantoro selaku Kepala Kampung Pasiran Jaya menerima bantuan dana sebesar Rp 1,725 miliar untuk pembangunan cetak sawah tahun anggaran 2011.

"Sebelum mendapatkan anggaran, terdakwa bersama saksi Agung membuat proposal permohonan perluasan areal cetak sawah kepada pihak Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang untuk pembangunan cetak sawah di Kampung Pasiran Jaya terhadap lahan seluas 200 hektare yang berada di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya," ungkap Parit Purnomo, Rabu (23/12/2020).

Anggaran bantuan pembangunan cetak sawah tersebut disalurkan dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang secara bertahap dengan empat termin.

"Dalam pelaksanaan program perluasan areal cetak sawah terdakwa bersama-sama dengan saksi Agung dengan sengaja secara melawan hukum," timpal Parit.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Arsam yakni dengan melakukan penarikan uang bantunan tersebut sebanyak enam kali senilai total Rp 1,734 miliar.

Dalam penarikan anggaran tersebut, terdakwa telah menetapkan penerima bantuan perluasan areal cetak sawah bukanlah pemilik lahan garapan di Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

"Dan pada pelaksanaan kegiatan persiapan yaitu kegiatan pembuatan patok kayu atau bambu, pembelian cat kayu dan pemasangan patok tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif," tandasnya.

Arsam Hidayat (52), yang Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, divonis enam tahun penjara.

Arsam terbukti bersalah melakukan penyelewengan bantuan sosial cetak sawah Desa Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tahun anggaran 2011.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Alasannya, majelis hakim tidak menemukan hal meringankan dalam fakta persidangan.

Ketua majelis hakim Siti Insirah mengatakan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan hal yang meringankan.

"Sehingga terdakwa perlu untuk dihukum sebagaimana atas perbuatannya," ujar Siti Insirah dalam persidangan, Rabu (23/12/2020).

Adapun pertimbangan atas putusan terdakwa Arsam, lanjut Siti Insirah, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dan tidak pernah dihukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved