Korupsi Cetak Sawah di Tulangbawang

Ketua Gapoktan di Tulangbawang Selewengkan Duit Bansos Cetak Sawah Rp 618 Juta

Terdiri dari dua subkegiatan land clearing dengan nilai sebesar Rp 695.750.000 dan land leveling dengan nilai sebesar Rp 638.500.000.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Arsam Hidayat (52), Ketua Gapoktan Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dipeluk keluarga setelah menjalani sidang putusan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). 

"Dan, dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," imbuhnya sembari memukul palu.

Atas putusan tersebut, terdakwa Arsam hanya terdiam.

"Jadi berapa vonis yang diberikan kepada saya?" tanya Arsam saat masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Arsam pun langsung berjalan menuju penasihat hukumnya untuk diberi penjelasan.

Seusai mendengarkan penjelasan, Arsam nampak tegar.

Namun, anak dan istri langsung memeluk terdakwa sembari meneteskan air mata.

"Gak usah nangis. Sudah, saya tidak apa-apa," kata Arsam sembari melepaskan pelukan anak dan istrinya.

Arsam didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa Arsam didakwa telah melakukan korupsi anggaran bantuan sosial cetak sawah Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2011. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved