Bandar Lampung

Belajar Tatap Muka di Bandar Lampung Sistem Genap-Ganjil, Berlaku untuk Siswa SMA Mulai Awal 2021

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Zuraida Kherustika.Belajar Tatap Muka di Bandar Lampung Sistem Genap-Ganjil, Berlaku untuk Siswa SMA Mulai Awal 2021

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung akan menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dengan sistem genap-ganjil untuk siswa SMA.

Belajar tatap muka ini akan berlangsung mulai awal 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Zuraida Kherustika, Jumat (25/12/2020).

Ia mengatakan, kebijakan itu diambil agar jumlah siswa di dalam kelas tidak terlalu banyak sehingga mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Disdikbud Lampung Rencanakan KBM Tatap Muka SMA dengan Sistem Ganjil Genap

Baca juga: Syarat KBM Tatap Muka, Sekolah di Lamteng Wajib Isi Daftar Periksa Dapodik

"Jadi sistemnya itu, siswa yang nomor absennya ganji masuk Senin, kemudian yang nomor absen genap masuk Selasa dan seterusnya bergantian setiap hari," kata Zuraida.

Untuk siswa SMK akan menerapkan KBM tatap muka namun dengan sistem bergantian setiap minggu.

"Siswa SMK ini memiliki kegiatan praktikum yang berbeda dengan siswa SMA. Jadi mereka sistemnya bergantian masuk per minggu," kata mantan Kepala UPTD Museum Lampung ini.

Menurut Zuraida, sistem KBM bagi siswa SMK dan SMK ini sesuai kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam SKB tersebut dijelaskan, setiap kelas di SMA dan SMK baik negeri maupun swasta hanya boleh diisi 50 persen saja.

Selain itu, waktu kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah hanya dipebolehkan 3 jam saja.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lockdown, 6 Pegawai Terinfeksi Covid

Baca juga: Kisah Umat Kristiani di Lampung Ibadah Virtual, Tetap Khusuk dan Pakai Busana Terbaik

Penyelenggaraan sekolah offline ini tidak lagi menyesuaikan status zona wilayah.

Namun untuk memulai KBM, sekolah harus dinyatakan siap terlebih dahulu oleh tim verifikasi.

"Orangtua siswa harus setuju dahulu untuk KBM tatap muka dan dipantau oleh cabag dinas. Setelah cabdin melakukan verifikasi maka dilaporkan ke Disdikbud yang mengeluarkan izin. Selanjutnya, Disdikbud Lampung akan memberikan pemberitahuan kepada pemerintah setempat bahwa sekolah di bawah naungan Pemprov Lampung siap dibuka," bebernya.

Jadi, kata Zuraidah, pemerintah daerah hanya memberitahukan saja terkait belajar tatap muka ini.

Sebab, SMA, SMK dan SLB menjadi kewenangan provinsi dan kebijakan Disdikbud Provinsi Lampung.

Halaman
12

Berita Terkini