4. Dirudapaksa Ayah Tiri Juga
Ibarat cerita dalam kisah sinetron, aksi rudapaksa terhadap IU yang dilakukan YR bermula dari adik kandung YR yang dirudapaksa ayah kandung IU.
Kronologis hubungan antara anak dan bapak itu, bermula saat ayah kandung IU, PJ (57), menikahi ibu kandung YR dan adiknya.
Pasca meninggalnya ibu mereka, tinggal PJ yang berstatus ayah kandung IU bersama-sama dengan YR dan adik kandungnya.
Rupanya, PJ melakukan aksi rudapaksa terhadap adik kandung perempuan YR.
Namun begitu, aksi rudapaksa tersebut lebih dahulu terungkap oleh pihak kepolisian Polsek Punggur.
Saat ini, ayah kandung IU telah lebih dahulu berurusan dengan pihak kepolisian karena merudapaksa adik kandung YR.
Kini kasus tersebut tengah menjalani proses persidangan.
5. Mengaku Khilaf
YR yang diwawancara di Mapolres Lampung Tengah mengaku khilaf telah merudapaksa adik tirinya itu.
Menurutnya, perbuatan rudapaksa itu telah dilakukan lebih dari lima kali sejak 2015 lalu.
Modusnya, pelaku memaksa korban berbuat asusila dan mengancam untuk tak menceritakan kepada siapapun.
"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah."
"Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.
Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lampung Tengah di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).