Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan."
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.
Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.
Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah ke Jaksa
Baca juga: Pria di Bekri Lampung Tengah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)