Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan mobil tersebut dikendarai dua orang atas nama Usman Hakim dan Yudi Harary."
"Ditemukan juga barang bukti sebanyak 3 bungkus (3 kilogram sabu) besar berada di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri," jelas Rohmansyah.
Adapun identitas kedua orang tersebut, yakni Usman Hakim (41), warga Kota Kisaran Timur, Sumatera Utara dan Yudi Harary (41), warga Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu, sebagai kurir pengantar.
Lanjutnya, dari hasil pengembangan, diamankan lagi empat orang sebagai kurir penerima Iskandar alias Eko (29) warga Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Lalu, tiga warga binaan Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung yakni Faisol Tanjung (23), warga Kejadian Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Ahmad Affan (45) warga Kelurahan Seunibong, Langsa, Aceh dan Mustafa Kamal (44), warga Peurelak Barat, Aceh Timur, Aceh.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Bandar Lampung Tahun 2020 Turun 51,94 Persen, Didominasi Karyawan Swasta
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Rajabasa Bandar Lampung Rudapaksa Kekasihnya di Bengkel
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)