Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Petugas kepolisian gabungan di Lampung Timur, membekuk seorang buron terduga kasus pembobolan tower operator telepon seluler.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubbag Humas AKP Heru Prasongko, mengatakan, tersangka berinisial TH (28), warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Dalam aksinya, kata Heru, TH rupanya tidak sendirian.
Baca juga: Polisi Ringkus 1 Pelaku Curanmor di Kampung Negara Batin, Rekannya Masih Buron
Baca juga: Asik Tenggak Miras di Lapo Tuak, Buron Pencurian di Lampung Tengah Diciduk Polisi
"Dia (pelaku) beraksi bersama rekan-rekannya pada 5 September 2020 di tower operator telepon seluler, yang berlokasi di Labuhan Ratu, Lampung Timur," ungkap AKP Heru Prasongko, Rabu (06/01/2021) pagi.
Tersangka, terus Heru, sempat buron selama tiga bulan sebelum akhirnya berhasil terdeteksi petugas keberadaannya.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian gabungan, saat sedang berada di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat, tas, dompet, helm proyek, berbagai fasilitas dan komponen tower operator telepon seluler," tandas AKP Heru Prasongko.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)