Korupsi Diskes Lampung Utara

BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang telekonfrensi Eka Antoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (7/1/2021). BREAKING NEWS Eks Plt Kepala Puskes di Lampung Utara Terbukti Korupsi Dana BOK, Divonis 1 Tahun Bui.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat jalani operasi jantung di Bandung, mantan Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara diganjar hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Mantan Plt Kepala Puskesmas ini bernama Eka Antoni SKM warga desa Pekurun, kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, terdakwa Eka Antoni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Kasus Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Maya Metissa Diganjar 4 Tahun Penjara

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PAD Minerba, Kabid di BPPRD Lampung Selatan Kembali Dipanggil Kejati

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Lampung Utara tahun anggaran 2017.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," seru Efiyanto, Kamis.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta.

"Dengan ketentuan tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama satu bulan," imbuh Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 118.417.184.

Baca juga: Pemuda Asal Bandar Lampung Sabet Putra Pariwisata Indonesia 2020, Daffa: Persiapan hanya 3 Hari

Baca juga: SD Immanuel Bandar Lampung Akan Lakukan Pembagian Hasil Belajar dengan 2 Cara

"Memerintahkan kepada JPU untuk menyetorkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 118 juta sebagai uang pengganti," tandasnya.

Diketahui sidang perkara Eka Antoni sempat tertunda beberapa kali lantaran terdakwa sakit jantung.

"Iya terdakwa sakit dan sempat menjalani operasi," ungkap JPU Hardiansyah.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini