Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung belum mencatat adanya pengusaha yang meminta penangguhan upah karyawan sesuai UMK Bandar Lampung 2021.
UMK Bandar Lampung 2021 diketahui sebesar Rp 2.739.983,04 per bulannya.
Nilai UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/526/V.03/HK/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2021.
"Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja belum menampung adanya permintaan penangguhan upah berdasarkan ketentuan terbaru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Jumat (8/1/2020).
Baca juga: UMK Bandar Lampung 2021 Ditetapkan Rp 2,7 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Baca juga: Kapan Sosialisasi UMK Bandar Lampung Tahun 2021?
Dijelaskannya, pengusaha bisa meminta penangguhan UMK 2021 dengan lampiran beberapa dokumen keperusahaan serta kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Hal itu sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
"Karena kalau tetap di bawah UMK tanpa adanya penangguhan, akan ada sanksi yang melekat," jelasnya.
Jika persyaratannya sudah dianggap lengkap, Disnaker akan melakukan pendampingan usulan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, nominal UMK Bandar Lampung tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2021. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)