Ini sesuai UU No 10 Tahun 2016 pada pasal 6.
"Para pihak bisa mengupayakan upaya hukum mengajukan banding gugatan ke MA (Mahkamah Agung) paling lama 3 hari kedepan atau sampai Selasa depan," kata Dedy di kantor KPU Bandar Lampung.
Ia meneruskan, keputusan KPU Bandar Lampung ini berdasarkan hasil konsultasi dan dengar pendapat dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
Jika nantinya putusan MA membatalkan atau memperkuat keputusan KPU, maka KPU akan menggelar rapat pleno terkait putusan tersebut.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan, sebelumnya KPU telah mengkaji keputusan Bawaslu Lampung, telah berkordinasi dengan KPU Lampung dan KPU RI.
KPU Bandar Lampung juga telah menerima surat dari KPU RI Nomor 16/PT.00.1-SD/03/KPU/I/2021 pada 8 Januari 2021.
Dalam surat KPU RI tersebut telah dijelaskan jika keputusan Bawaslu Lampung harus ditindaklanjuti.
Karena itu, KPU Bandar Lampung, menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung yang memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"JIka paslon mengajukan gugatan ke MA, maka MA akan mengambil keputusan pada 14 hari kerja. Sidang di MA akan ada jadwalnya," tandas Dedy Triyadi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)