Pilkada Bandar Lampung 2020

Eva-Deddy Didiskualifikasi, Paslon Suara di Bawahnya Jadi Pemenang? Ini Kata KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPU Bandar Lampung saat menggelar jumpa pers seusai rapat pleno batalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020. Eva-Deddy didiskualifikasi melalui sidang Bawaslu Lampung.

Eva-Deddy menempuh jalur hukum ke MA pasca didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.

Anggota tim kuasa hukum paslon 03 Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi untuk upaya hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.

"Kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung terkait pembatalan klien kami (Eva-Deddy)," kata Juendi, Sabtu (9/1/2021).

Juendi menuturkan, permohonan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam tiga hari ke depan.

Pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan KPU terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.

Mewakili Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi meminta warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum yang tetap.

"Namun yang jelas kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami," kata Juendi.

Menurutnya, kondisi Bandar Lampung harus tetap kondusif pasca putusan yang mendiskualifikasi paslon 03 dengan cara menjaga persatuan dan kesatuan.

"Saat ini kita masih bertarung di ring selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan," kata Juendi.

KPU Batalkan Eva-Deddy

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung resmi membatalkan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat di kantor KPU setempat, Jumat (8/1/2021) malam.

Keputusan KPU Bandar Lampung sejalan atas keputusan Bawaslu Lampung yang telah mendiskualifikasi pasangan calon 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Pembatalan Eva-Deddy ini tertuang dalam surat KPU Bandar Lampung bernomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOP/I/2021 tentang Pembatalan Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi (kedua kanan) memimpin rapat pleno tertutup di ruang simulasi, Jumat (8/1/2021) malam. Pleno digelar untuk menentukan nasib pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku sejak Jumat malam sampai tiga hari ke depan.

Halaman
1234

Berita Terkini