Erwan menegaskan, KPU sebagai penyelenggara, sehingga tidak bisa menganalisa putusan keberatan yang diajukan Eva-Deddy di tingkat MA.
"Putusan MA nanti seperti apa, karena perlu norma hukum, yang jelas menunggu terlebih dahulu putusan MA," kata Erwan Bustami.
Diketahui, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 oleh KPU Bandar Lampung, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memeroleh suara 249.241.
Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara.
Cabut Gugatan MK
Di sisi lain, Tim Advokasi Yutuber (pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) telah mencabut permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa itu terkait perselisihan hasil suara dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Permohonan (sengketa perselisihan suara) di MK sudah dicabut per Jumat (8/1/2021) kemarin," kata Ketua Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko, Sabtu (9/1/2021).
Handoko mengungkapkan alasan pencabutan permohonan sengketa perselisihan suara di MK merujuk putusan majelis sidang Bawaslu Lampung.
Putusan itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Paslon (pasangan calon nomor urut) 3 sudah didiskualifikasi oleh Bawaslu (dan dikuatkan dengan pleno KPU), sehingga sudah tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon," ujar Ahmad Handoko.
Setelah pencabutan permohonan sengketa perselisihan hasil suara di MK, tim advokasi selanjutnya fokus dengan proses lanjutan setelah putusan Bawaslu Lampung dan pleno KPU Bandar Lampung.
"Kami akan fokus pada proses setelah putusan Bawaslu (dan pleno KPU) ini," tandas Ahmad Handoko.
Siapkan Materi
Di sisi lain, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sudah siap mengajukan upaya hukum ke MA.