Bandar Lampung

Calon Penumpang KA Rajabasa Wajib Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api. Para calon penumpang Kereta Api atau KA Rajabasa, wajib tunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. (Dokumentasi PT KAI Divre Tanjungkarang)

Selanjutnya penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
 
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA Rajabasa wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandas Jaka Jakarsih.

Baca juga: Perbaikan Jalan Lingkungan di Bandar Lampung Dianggarkan Rp 15 Miliar

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Meski Masuk Puncak Musim Hujan

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini