Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dominius Desmantri Barus
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para calon penumpang Kereta Api atau KA Rajabasa, wajib tunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Manager Humas PT KAI, Divisi Regional IV Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jaka Jakarsih mengatakan, surat keterangan tersebut merupakan syarat untuk naik KA Rajabasa.
Baca juga: Penumpang KA Tanjungkarang-Kertapati Wajib Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen
Baca juga: Organda Minta Pemprov Lampung Periksa Surat Rapid Antigen Penumpang yang Melintasi Bakauheni
Menurut Jaka, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jaka meneruskan, KAI stasiun Tanjungkarang mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
"Pengguna KA Rajabasa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan," kata Jaka Jakarsih, saat dihubungi via telepon, Senin (11/1/2021).
Meski demikian, Jaka menyebutkan, syarat tersebut tidak diwajibkan untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Jaka juga menegaskan, pengguna KA Rajabasa harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," sebut Jaka Jakarsih.
Baca juga: Eva Dwiana-Deddy Amarullah Ajukan Keberatan, KPU Bandar Lampung Serahkan Keputusan ke MA
Baca juga: Jadi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Kapten Didik Gunardi Hilang Tepat di Hari Ultah
Selain itu, calon penumpang juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pengguna KA Rajabasa juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Pengguna KA Rajabasa yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ucap Jaka Jakarsih.
Jaka menambahkan, jika di dalam perjalanan pengguna KA Rajabasa menunjukkan gejala Covid-19, seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.