Pilkada Bandar Lampung 2020
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Ajukan Keberatan, KPU Bandar Lampung Serahkan Keputusan ke MA
Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengajukan gugatan ke MA karena didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait keberatan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah kepada Mahkamah Agung (MA).
Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengajukan gugatan ke MA karena didiskualifikasi oleh KPU Bandar Lampung.
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, perkara yang telah diputuskan oleh KPU Bandar Lampung hanya bisa diselesaikan melalui upaya hukum di MA.
"Iya kita menunggu apa pun keputusan MA nantinya. MA akan membutuhkan waktu 14 hari untuk memutuskan hasil laporan gugatan," ujar Fery Triatmojo, Minggu (10/1/2021).
Selain itu, KPU Bandar Lampung juga menunggu proses perselisihan hasil pilkada (PHP) yang digugat paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sidang MK juga akan membahas keputusan majelis Bawaslu, SK pembatalan KPU Kota dan akan menjadi pertimbangan karena SK pembatalan akan jadi materi di pihak termohon (KPU)," kata Fery. (Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komisioner-kpu-bandar-lampung-fery-triatmojo-88.jpg)