Bandar Lampung

Penumpang KA Tanjungkarang-Kertapati Wajib Bawa Hasil Tes PCR atau Antigen

PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah mengoperasikan KA Ekonomi Rajabasa relasi Stasiun Tanjungkarang, Lampung-Stasiun Kertapati, Sumatera Selatan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Ilustrasi. Pelaksanaan rapid test oleh petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perjalanan Lampung-Sumatera Selatan dengan menggunakan moda transportasi kereta api wajib disertai surat keterangan negatif tes PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen.

"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum pelaksanaan keberangkatan," ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih, Sabtu (9/1/2021).

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini sampai 25 Januari 2021.

"Wajib untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di atas 12 tahun. Sementara untuk di bawah itu tidak diwajibkan," jelas Jaka Jakarsih.

Baca juga: Kabar Gembira, KA Rajabasa Tanjungkarang-Kertapati Beroperasi Mulai 1 Januari 2020

Baca juga: Penumpang Pesawat dan Kereta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Tarifnya di 7 Bandara Indonesia

Menurut Jaka, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah mengoperasikan KA Ekonomi Rajabasa relasi Stasiun Tanjungkarang, Lampung-Stasiun Kertapati, Sumatera Selatan sejak awal Januari 2021 lalu.

Selain itu, ada KA Kuala Stabas jurusan Tanjungkarang-Baturaja.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ungkap Jaka Jakarsih.

Selain itu, ia juga meminta agar pengguna KA bisa menerapkan protokol kesehatan 3M.

Baca juga: Dibatalkan KPU, Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah Siapkan Upaya Hukum ke MA

Baca juga: Pengakuan Gadis Dianiaya Praja IPDN Asal Lampung: Mulut Saya Diremas

"Suhu tubuhnya juga tidak melebihi 37,3 derajat celsius," kata dia.

"Serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang," sambungnya.

Ia menandaskan bahwa penumpang dengan ketidaksesuaian prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kereta api tidak boleh melanjutkan perjalanan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved