Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang juru parkir bisa sedikit bernapas lega karena bisa lepas dari jeratan hukum.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Juru parkir bernama Purboyo alias Puyo, warga Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu didakwa telah melakukan pencurian di kafe tempatnya mencari nafkah di bilangan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (12/1/2021), ketua majelis hakim Ismail menilai dakwaan JPU cacat formil.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun asal Jabung Diringkus Seusai Curi Motor di Sidomulyo
Baca juga: Karena Masalah Sepele, Pedagang Siomay di Bandar Lampung Dihujani Pukulan oleh Tukang Parkir
"Menyatakan bahwa dakwaan dibatalkan demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari hukum," ucap Ismail.
Namun, hakim mengingatkan terdakwa untuk tidak berpuas diri atas putusan sela ini.
"Jangan senang terbukti tidak bersalah karena cacat formil. Tapi tergantung dari PT (pengadilan tinggi) karena jaksa akan banding," imbuhnya.
Mendengar ucapan hakim, terdakwa Purboyo hanya terdiam tanpa mengatakan apa pun.
Terpisah, kuasa hukum Anugrah Prima Utama mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena JPU membacakan surat dakwaan berdasarkan rencana dakwaan.
Baca juga: BREAKING NEWS 170 Motor Pakai Knalpot Racing Dikandangkan di Polresta Bandar Lampung
Baca juga: BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bypass Bandar Lampung Sebabkan Kemacetan Panjang
"Majelis hakim dan kami memegang surat rencana dakwaan," sebutnya.
Oleh sebab itu, kata Prima, hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa.
Disinggung apakah terdakwa memang melakukan pencurian, Prima tidak mau berkomentar banyak.
"Kalau untuk itu, biar pengadilan yang membuktikan. Tapi yang jelas, secara formil ini dakwaan yang digunakan oleh JPU berdasarkan surat rencana tidak dibenarkan. Maka putusan sela hari ini eksepsi kami diterima karena terdakwa didakwa dengan rencana dakwaan dan itu tidak masuk dalam KUHAP," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Iskandarsyah menyampaikan perbuatan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2020 di sebuah kafe di Enggal.
JPU mengatakan, terdakwa mencuri satu buah tas berisi uang, emas 5 gram, satu unit ponsel, dan beberapa kartu ATM. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)