Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Seorang santri pondok pesantren di Kecamatan Natar, Lampung Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli adik kelasnya.
Santri tersebut berinisial SU (18), warga Lampung Barat.
SU dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencabuli santri laki-laki berinisial MF (13).
SU ditangkap anggota Polsek Natar pada Sabtu (16/1/2021) atas laporan LP/B-134/1/2021/RESLAMSEL/SEK NATAR per 14 Januari 2021.
Baca juga: Modus Pengobatan Tepok Jidat Sebelum terapi, Dukun Cabul Setubuhi 7 Istri Murid-muridnya, Kini Buron
Baca juga: Dukun Cabul Perdaya Istri Orang di Kamar Hotel, Sebelumnya Minta Syarat ke Suami Korban
Panit II Unit Reskrim Polsek Natar Aiptu Susanto membenarkan penangkapan SU atas perkara pencabulan.
"Ya, pelaku diamankan pada Sabtu 16 Januari 2021, usai adanya laporan dari ibu korban," ungkap Susanto dalam ekspose di Mapolsek Natar, Senin (18/1/2021).
Setelah laporan masuk, pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi.
"Kami juga cek TKP serta meminta visum et repertum. Lalu kami gelar perkara dan tangkap SU," bebernya.
Susanto mengatakan, SU mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Bertambah 7 Kasus Positif Covid-19 di Lampung Selatan
Baca juga: Kalianda Catat Prestasi Baru Peringkat 2 Kasus Positif Covid-19 di Lampung Selatan
"Dari pengakuan (SU), total ada empat korban. Perbuatannya sejak 2019 sampai 2021," bebernya.
Susanto menambahkan, SU melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korbannya sedang tidur.
"Rata-rata korban sebelumnya bisa (dicabuli) lima sampai enam kali," tandasnya.
Sementara itu, SU mengaku telah mencabuli MF saat sedang tidur.
"Pas bangun, saya suruh diam," ujar SU kepada awak media.