Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan Ribuan Burung Hutan Liar Tanpa Dokumen
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)