HY sudah diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota tanpa perlawanan, Senin (18/1/2021).
Atang menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Atang mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.
"Orangtua korban melapor setelah mendapat informasi dari warga bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban," ungkap Atang.
Berkat laporan itu, petugas menangkap HY.
Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Apalagi HY sudah berkeluarga.
Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola oleh HY.
Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang.
Baca juga: Akal Bulus Oknum Guru Cabul di Ponpes Pringsewu, Bujuk Rayu hingga Janji Nikahi Anak Didiknya
Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)