"Tentunya disidang pendahuluan saya akan sampaikan di persidangan kalau permohonan kami sudah cabut/tarik dan agar supaya yang mulia majelis hakim MK untuk membuat penetapan pencabutan/penarikan permohonan," ujar Handoko.
Oleh karena itu, kata dia, persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK selesai.
"Iya sidang selesai dan tidak ada sengketa di MK," kata Ahmad Handoko.
Berdasarkan situs resmi MK, pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 26-29 Januari 2021.
Agendanya pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Sementara penyampaian jawaban termohon, yakni KPU, dan keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait dijadwalkan pada 1-9 Februari 2021.
Sidang panel/pendahuluan, pemeriksaan persidangan, menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon pihak terkait, dan Bawaslu dimulai 1-9 Januari 2021 (7 hari kerja).
Sedangkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dilakukan pada 10-11 Januari 2021.
Sidang pleno pengucapan putusan dan ketetapan pada 15-16 Januari 2021.
Sidang pleno penetapan pemeriksaan persidangan, mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan digelar 19 Februari sampai 5 Maret 2021 (11 hari kerja).
RPH pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8-17 Maret 2021.
• Cara Pengusaha Lampung Hadapi ‘Ancaman’ Gen Z Terjun ke Dunia Usaha
Sidang pleno putusan putusan sela atau akhir digelar 18-23 Maret 2021 (4 hari kerja). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)