Pencabulan di Lampung Selatan

Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

An (54) diperiksa di Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur.

Rekaman Video Tersebar

Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur.

Parahnya lagi, pria bernama An (54) itu merekam aksi cabulnya terhadap korban NH (17) yang terjadi pada pertengahan 2018 silam.

Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.

Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.

"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.

Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.

"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini