“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” kata dia.
Terkait upaya KRLUPB melaporkan Bawaslu ke DKPP, Fatikhatul menghormatinya.
“Ya, kita menghormati semua pihak yang mengambil upaya hukum sesuai dengan saluran yang disediakan,” kata Fatikhatul. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )