Pilkada Bandar Lampung

Dituding Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

Penulis: kiki adipratama
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rakhmat Husein menyerahkan bukti tambahan atas laporannya ke DKPP, Kamis (28/1/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC melaporkan Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu Lampung lainnya ke DKPP, Rabu (27/1/2021).

Kemudian, Kamis (28/1/2021), Rakhmat Husein kembali menyambangi DKPP untuk menyerahkan bukti tambahan.

"Iya siang tadi ke DKPP lagi, mumpung ada di sini. Saya menyerahkan berkas bukti tambah, yakni dua rangkap salinan putusan Mahkamah Agung ke DKPP," kata Rakhmat Husein.

Kemenangan Dianulir, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bakal Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

"Mudah-mudahan tambahan alat bukti yang sudah kami sampaikan ke DKPP ini cepat terealisasi dengan kemudian cepat disidangkan oleh DKPP," ujar Rakhmat Husein.

Rakhmat menuturkan, pihaknya menduga Bawaslu telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Iya kita adukan keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasikan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Kami mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara Bawaslu Lampung dengan kelompok kepentingan tertentu,” kata Rakhmat Husein.

Kata dia, Bawaslu Provinsi Lampung telah mendapatkan tiga sanksi dari tiga persidangan oleh DKPP, dan ini adalah persidangan keempat.

“Tiga kali mereka mendapatkan sanksi peringatan keras. Mudah-mudahan persidangan keempat ini menjadi persidangan terakhir saya dengan Bawaslu di DKPP,” imbuh Rakhmat Husein.

Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, NasDem Sebut Pelajaran untuk Bawaslu

Dia pun berharap, dalam persidangan yang keempat ini DKPP tidak hanya memberikan sanksi keras.

Dalam laporannya tersebut, KRLUPB membawa dokumen setebal 27 halaman, dengan menyertakan enam alat bukti.

“Saya sangat berharap DKPP tidak hanya sebatas memberikan peringatan keras kepada Bawaslu Lampung,” tutur Rakhmat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA.

Jadi pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut.

Dia juga menyebutkan, baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing- masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Halaman
12

Berita Terkini