Pilkada Bandar Lampung 2020

Kemenangan Dianulir, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bakal Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
M Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Provinsi Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Rabu (6/1/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah mematangkan persiapan untuk melakukan upaya hukum pasca putusan Bawaslu Lampung yang mengabulkan tuntutan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Bawaslu Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Rabu (6/1/2021).

"Sekarang kita sedang fokus terkait upaya hukum," ujar kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus, Kamis (7/1/2021).

Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait putusan tersebut.

Saat ini, pihaknya sedang mempelajari sekaligus menilai kinerja Bawaslu Provinsi Lampung selama proses persidangan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kita akan melakukan penilaian terhadap komisioner Bawaslu, apakah ada sikap dan tindakan mereka yang merendahkan martabat dan marwah kelembagaan Bawaslu. Bila hasil penilaian kita Bawaslu bermasalah terkait dengan etik, pasti akan kita bawa ke DKPP," jelas M Yunus. 

6 Penyebab Eva Didiskualifikasi

Majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan tersebut didasari fakta-fakta dan alat bukti yang masuk dalam pertimbangan putusan.

Dalam Putusan Nomor 02/Reg/L/TSM-4W/08.00/XII/2020 tentang Putusan, Bawaslu Lampung mencatat ada enam poin kasus yang terbukti TSM yang menjadi dasar pertimbangan putusan.

Pertama, telah ditemukan 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung seluruhnya secara merata telah menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19 yang diprakarsai oleh Pemkot Bandar lampung dengan melibatkan setiap instansi, termasuk ketua RT.

Kedua, pembagian uang Rp 200 ribu kepada kader PKK di dua kecamatan.

Ketiga, ketua PKK Bandar Lampung adalah calon Wali Kota Bandar Lampung.

Keempat, berdasarkan perolehan suara rekapitulasi KPU Bandar Lampung, paslon meraih suara terbanyak dengan kemenangan di seluruh kecamatan.

Kelima, terdapat fasilitas rapid test bagi saksi pasangan calon yang hanya terinformasi kepada saksi dari pasangan calon nomor 03.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved