Pilkada Bandar Lampung 2020

Kemenangan Dianulir, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bakal Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

Yunus menuturkan, pihaknya juga berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
M Yunus, kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, berencana untuk melaporkan Bawaslu Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu Provinsi Lampung mengabulkan tuntutan dengan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang sengketa penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, Rabu (6/1/2021). 

Keenam, disamping fakta tersebut, baik pelapor atau terlapor serta saksi dan alat bukti, termasuk lembaga terkait, menerangkan beberapa peristiwa hukum yang tumpang tindih sehingga menjadi penilaian majelis.

Keenam poin tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis sidang dalam memutuskan untuk menganulir kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Sementara fakta dan alat bukti pendukung lainnya telah diurai dalam persidangan.

Oleh karena itu, ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan diskualifikasi atau pembatalan paslon nomor 03 sebagai paslon di Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Memutuskan, menyatakan terlapor (Eva Dwiana-Deddy Amarullah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya, untuk memengaruhi penyelenggara pemulihan. Menyatakan membatalkan paslon nomor 03 dan memerintahkan KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," pungkas Khoiriyah.

Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah memimpin sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Komentar Eva Dwiana

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih 2021-2025 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu berdasarkan sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (6/1/2021).

Menanggapi itu, Eva Dwiana meminta kepada setiap pendukungnya untuk tetap tenang.

"Seluruh masyarakat pendukung Bunda (sapaan akrabnya), Bunda meminta agar tetap tenang," kata Eva Dwiana.

Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021).
Calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Jangan ada keributan dalam bentuk apa pun. Sehingga tidak ada konflik di kalangan masyarakat," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan melayangkan keberatan dengan tahapan hukum yang berlaku.

"Upaya hukum akan dilakukan di MA (Mahkamah Agung)," imbuh Eva Dwiana.

"Bunda yakin semua masyarakat paham apa yang terjadi, dan semua pasti yang terbaik hadir," sebutnya.

Eva Dwiana pun meminta dukungan dan doa setiap masyarakat Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved