Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Lampung Hormati Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Bawaslu Provinsi Lampung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDARLAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Majelis Pemeriksa dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/20211) lalu, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.
“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan kami tentu menghormati putusan dari MA,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (28/1/2021).
Dia menilai, baik MA maupun Bawaslu, mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
• Penetapan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Tunggu Salinan Putusan dari MA
• Isi Lengkap Putusan Hakim MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang,.
Sedangkan KPU Kota Bandar Lampung juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang.
Khoir mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,” jelas Fatikhatul Khoiriyah.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )