Pilkada Bandar Lampung 2020

Isi Lengkap Putusan Hakim MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah soal pembatalan calon wali kota Bandar Lampung

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di kediaman pribadinya, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2021). MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy atas pembatalan KPU Bandar Lampung pada Pilkada Bandar Lampung 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Isi putusan lengkap hakim Mahkamah Agung soal gugatan pasangan Pilkada Bandar Lampung 2020 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang dikabulkan.

Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah soal pembatalan calon wali kota Bandar Lampung yang diputuskan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung.

Apa pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terkait pembatalan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung?

MA melalui putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021 mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam sidang 22 Januari 2021.

Dilansir dari laman  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb6052396fc5929a46313034363233.html,  MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

MA menyatakan, keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Atas perihal tersebut, MA  memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusan KPU Bandar Lampung yang diskualifikasi Eva-Deddy.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Apa pertimbangan hakim MA? Pihak pemohon adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan termohon adalah KPU Bandar Lampung yang mengeluarkan SK pembatalan Eva-Deddy.

Berikut ini cuplikan putusan MA Nomor 1 P/PAP/2021.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam permohonan ini adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;

Menimbang, bahwa sebelum memasuki pokok sengketa, Mahkamah Agung terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon berikut ini;

I. Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon mengajukan eksepsi tentang kedaluwarsa permohonan, yang pada pokoknya mengemukakan dalil, permohonan diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan, karena keputusan objek sengketa ditetapkan tanggal 8 Januari 2021, sedangkan permohonan diajukan pada tanggal 18 Januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved