Pilkada Bandar Lampung 2020
MA Kabulkan Gugatan Eva-Deddy, NasDem Sebut Pelajaran untuk Bawaslu
DPW Partai NasDem Lampung nilai putusan MA kabulkan gugatan keberatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, jadi pelajaran Bawaslu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPW Partai NasDem Lampung nilai putusan Mahkamah Agung atau MA kabulkan gugatan keberatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, jadi pelajaran Bawaslu.
Ketua DPW NasDem Lampung Taufik Basari mengatakan, masyarakat Lampung dapat mengambil hikmah dari proses tersebut, agar tidak bermain-main dengan demokrasi.
"Kita jaga rawat bersama demokrasi yang susah payah kita bangun bersama."
"Ke depan kita harapkan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik lagi termasuk mengajak semua pihak bisa bersikap dewasa dalam setiap perhelatan politik yang dihadapi," kata Taufik Basari dalam keterangan rilisnya yang diterima, Kamis (28/1/2021).
• MA Kabulkan Gugatan Keberatan Eva-Deddy, KPU Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti
• Kata Eva Dwiana atas Putusan MA Kabulkan Gugatan Keberatan yang Diajukan
Taufik juga mengucap syukur atas putusan MA kabulkan gugatan keberatan Eva-Deddy.
"Kami tentunya bersyukur, permohonan Bunda Eva dan Deddy Amirullah yang diusung partai NasDem akhirnya dikabulkan MA."
"Dalam konteks apapun, saya selalu meyakini jika kebenaran pasti akan menang," ungkap Taufik Basari.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung menyebut, menghormati putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, putusan majelis pemeriksa dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021), semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku.
“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Lampung, dan kami tentu menghormati putusan dari MA,” kata Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (28/1/2021).
• Curanmor Terekam CCTV, 2 Motor Honda Beat Raib di Indekos Kawasan Kebun Jeruk
• Pemkot Bandar Lampung Pastikan 2 Rumah Mewah Roboh di Citraland Sudah Berizin
Khoir, sapaan akrabnya, menilai, baik MA maupun Bawaslu, mempunyai kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang,.
Sedangkan KPU Kota Bandar Lampung juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang.
Sejauh ini, Khoir mengaku, belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari MA tentang putusan yang memenangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,” jelas Fatikhatul Khoiriyah. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )