TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung memastikan pembangunan dua unit rumah di Perumahan Citraland Cluster Davinci, Bandar Lampung sudah berizin.
Hal itu menyusul robohnya dua unit rumah di Cluster Davinci pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Menurut Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi, syarat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tersebut sudah terpenuhi.
"Secara izin, pembangunan dua unit rumah itu tidak ada masalah. Semua syarat IMB-nya sudah terpenuhi," kata Muhtadi, Kamis (28/1/2021).
• BREAKING NEWS 2 Rumah Mewah di Citraland Bandar Lampung Ambles Terkena Longsor
• Takut Longsor Susulan, Penghuni Citraland Bandar Lampung Mengungsi
Disebutkannya, IMB tersebut terbit tak lama setelah terjadi kesepakatan antara pihak pengembang dan konsumen.
Muhtadi juga mengklaim siteplan rumah tersebut sudah sesuai.
"Mengenai siteplan-nya juga selaras dengan keadaan riil," imbuh Muhtadi.
"Jadi memang ini dimungkinkan karena faktor alam," ungkap dia.
Meski begitu, Pemkot Bandar Lampung melarang lokasi tersebut dibangun hunian.
• Ada Potensi Longsor Kembali di Citraland Bandar Lampung, Begini Kata Pengamat Itera
• Tak Kunjung Dapat Proyek Seusai Setor Rp 5 M, Awi Bertemu Mustafa: di Sana Mustafa Minta Fee Rp 15 M
Area tersebut dianjurkan untuk dibangun taman atau ruang terbuka hijau (RTH).
Potensi Longsor Lagi
Bencana tanah longsor di area perbukitan Perumahan Citraland, Bandar Lampung masih dimungkinkan kembali terjadi.
Khususnya di Cluster Davinci Citraland yang diketahui ambles pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
Dalam peristiwa itu, dua rumah mewah di kompleks perumahan elite tersebut roboh karena tanah di bawahnya ambles.
Pengamat geologi, tata lingkungan, geohidrologi dan geoteknik Institut Teknologi Sumatera (Itera) Daniel Radityo menyebut, pandangan tersebut disimpulkan dari beberapa faktor.